Pages

Subscribe:

Disqus for al-adzani_art

Tuesday 7 February 2012

Ketentuan Kredit

"Kebijakan-kebijakan Pemerintah dan kebijakan-kebijakan Bank Sentral tersebut tertuang dalam peraturan-peraturan hukum yang beraneka ragam bentuknya, dari, peraturan-peraturan hukum yang terkodifikasi dalam kitab undang-undang (khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Udang-Undang Hukum Dagang) maupun tidak terkodifikasi, peraturan-peraturan Pemerintah, keputusan-keputusan Presiden, keputusan-keputusan Menteri, sampai juga yang berbentuk surat-surat edaran Gubernur Bank Indonesia".
Pinjaman yang diberikan oleh bank (yaitu yang biasa disebut kredit) dapat didefinisikan sebagai penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disarnakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjarn-meminjam antara bank dengan pihak lain dalam hal dimana pihak peminjarn berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan dalarn perjanjian.

Macam Kredit Berdasarkan Jangka Waktu Kredit
Kalau didasarkan pada jangka waktu kredit, biasa dibedakan tiga jenis kredit, yaitu:
  1. Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun. Dalarn kredit jangka pendek juga termasuk kredit untuk tanarnan musiman yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun.
  2. Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang berjangkawaktu antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, kecuali kredit untuk tanaman musiman tei1entu.
  3. Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 tahun.
Macam Kredit Berdasarkan Pemakai Atau Berdasarkan Tujuan
Yang dimaksud dengan pemakai kredit ialah fihak yang menerima kredit. Mengingat bahwa permiintaan akan kredit timbul dari adanya kebutuhan dari fihak peminta kredit untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang direncanakan, maka penggolongan kredit berdasarkan tujuan erat sekali dengan penggolongan kredit berdasarkan pemakai.
Berdasarkan perbedaan pemakainya, maka kredit perbankan bisa dibedakan antara: kredit konsumen, kredit produsen, kredit antar bank, dan terutama di negara-negara maju juga kredit kepada pemerintah. Kredit produksi dalam artian yang luas mencakup juga kredi perdagangan, kredit ekspor, kredit impor, kredit persediaan ,'equipment leasing', kredit pertaniart,kredit 'realestate' dan sebagainya lagi.
Jaminan kredit
Menurut ketentuan yang berlaku, bank umum tidak memberikan kredit tanpa jaminan kepada siapapun juga. Yang dimaksud dengan jaminan adalah Jaminan dalarn arti luas yaitu jaminan yang bersifat materiil maupun yang bersifat immateriil. Fungsi pemberian jaminan tersebut adalah guna memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dengan barang-barang jaminan tersebut bilamana debitur bercidera janji tidak membayar kembali hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Agar supaya bank dapat melaksanakan hak dan kekuasaan atas barang Jaminan termaksud, maka perlu terlebih dahulu dilakukan pengikatan secara yuridis formal atas barang jaminan yang bersangkutan menurut hukum yang berlaku.
Fasilitas kredit
Kepada fihak-fihak tertentu, antara lain ialah kepada anggota komisaris, anggota direksi, Pemegang saham, perusahaan yang sebagian hak kepemilikannya dimiliki oleh bank, bank dibenarkan untuk menyediakan fasilitas kredit yang besarnya dibatasi oleh ketentuan ketentuan
yang berlaku, yang nampaknya pada umumnya merupakan pembatasan terhadap keleluasaan bank'dalam pemberian kredit.
Sebagai contoh misalnya ketentuan pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan yang Sebagian hak kepemilikannya dimiliki oleh bank, berlaku ketentuan bahwa perusah tersebut diperlakukan sarna dengan debitur atau debitur grup biasa, sehingga terkena ketentuan batas maksimum pemberian kredit sebesar 20% dari modal sendiiri bank untuk setiap perusahaan dan sebesar 50% dari modal sendiri bank untuk perusahaan group.

Fasilitas cerukan
Yang dimaksud dengan cerukan adalah pemberian fasilitas pelampauan penarikan atas saldo rekening giro yang tersedia secara efektif atau pelampauan at;a&m.aksimum pinjaman yang diberikan berdasarkan akad kredit.
Mengenai cerukan. bank dapat mempertimbangkan pemberian fasilitas cerukan bagi para nasabahnya. berdasarkan penilaian terhadap bonafiditas nasabah yang bersangkutan. dengan ketentuan antara lain ialah bahwa besarnya cerukan yang dapat diberikan kepada nasabah secara individual setinggi tingginya adalah:
  • Bagi nasabah giro, sebesar 15 persen dari saldo rekening giro yang tersedia secara efektip pada saat terjadinya cerukan.
  • Bagi nasabah debitur. sebesar 15 persen dari maksimum pinjaman yang diberikan berdasarkan akad kredit.
--------------------------------------------
Al-adzani art dalam Ketentuan Kredit

No comments:

Post a Comment