Pages

Subscribe:

Disqus for al-adzani_art

Monday 9 April 2012

Kebijakan Umum Perkreditan

Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Dari definisi tersebut memberikan tekanan bahwa bank bertugas sebagai intermediary yang berarti menghimpun dana dalam bentuk simpanan (yang merupakan sumber dana bank) dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat. Sehubungan dengan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana, bank sering pula disebut sebagai lembaga kepercayaan. Terpeliharanya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank selain tergantung pada keahlian pengelolaannya, juga tergantung pada integritas.

Dalam hala pemberian kredit tentunya Bank tidak sertamerta memberikan begitu saja kepada masyarakat, meski tujuan utama dari bank adalah menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Untuk menghindari resiko pengenbalian kredit maka pihak bank memberlakukan kebijakana umum perkreditan.
Secara garis besar, kebijakan umum perkreditan didasarkan atas:
  1. Undang undang Perbankan: dimaksudkan untuk menumbuh kembangkan Bank yang sehat dan kuat, dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking).
  2. Kebijakan Umum Perkreditan (KUP) adalah kebijakan perkreditan sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen, mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya.
  3. Pedoman Pelaksanaan Perkreditan (PPK), atau ada juga yang menyebut dengan Standar Operasional Perkreditan (SOP), merupakan pelaksanaan perkreditan yang dapat menjamin pemberian kredit yang sehat.
Kebijakan Umum Perkreditan (KUP) mencakup:
1. Unsur-unsur kredit, terdiri dari:
• Kepercayaan: Kredit diberikan atas dasar kepercayaan
• Waktu: Kredit selalu ada jangka waktunya
• Resiko: Setiap kredit selalu mengandung unsur resiko
• Prestasi: Kredit mengandung prestasi berupa pembayaran bunga
Walaupun pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan, tetapi penilaian atas kepercayaan tadi harus memenuhi kriteria Five C’s (Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral), serta didokumentasikan, sehingga siapapun yang membaca dasar penilaian pemberian kredit mempunyai persepsi yang sama.
2. Tujuan Pemberian Kredit
  • Bagi bank: a) Profitability, artinya ada keuntungan yang diperoleh secara wajar b) Safety, artinya harus aman dengan resiko yang telah dimitigasi sebelumnya.
  • Bagi nasabah: memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat luas, dan meningkatkan produktivitas usaha.
  • Bagi masyarakat umum: dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan kesempatan kerja.
3. Prosedur Kredit
  • Merencanakan Pasar Sasaran. Bank harus mempunyai perencanaan, pasar mana yang akan dituju dalam memasarkan kreditnya, misalkan fokus pada sektor ritel.
  • Menentukan kriteria resiko yang dapat diterima. Bank hanya memasarkan kredit apabila kriteria resikonya jelas dan dapat dimitigasi, misalkan dengan: menetapkan limit exposure, jenis usaha (dibuat ratingnya, dan rating apa saja yang layak dibiayai), lokasi dsb nya.
  • Menentukan kriteria nasabah kredit yang diberikan, berdasar pada kriteria nasabah yang jelas.
4. Putusan Kredit
Setiap pemberian kredit harus melalui mekanisme proses dan prosedur baku, antara lain:
• Ada permohonan kredit secara tertulis
• Dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan
• Disertai dengan proposal kredit
• Dibuat rekomendasi dan putusan kredit
• Dibuat pemberitahuan putusan kredit secara tertulis
• Melakukan perjanjian kredit secara hukum
• Proses pencairan kredit
• Melakukan pengawasan dan evaluasi
Pada dasarnya tujuan pemberian kredit haruslah didasarkan pada kelayakan usaha, agar usaha yang dibiayai dapat berkembang, menyerap tenaga kerja, dan pada akhirnya dapat menyumbang peningkatan ekonomi masyarakat disekitarnya.
Deikian uraian singkat mengenai Kebijakan umum perkreditan sebagai bahan kuliah manajemen keuangan. semoga bermanafaat
_______________
Note:
-Diolah dari berbagai sumber
Al-adazani art dalam: Kebijakan Umum Perkreditan

No comments:

Post a Comment