"Uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga". ---- Undang-undang No.10 tahun 1998.
Siapa yang tak kenal kredit mahluk ini diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia atas kekurangannya. Kepercayaan merupakan inti dari proses terjadinya kredit. karena itulah disebut kredit yang asalnya dari bahasa latin yaitu Credere (kepercayaan ). Selisih pendapatan dengan pengeluaran menyebabkan orang melakukan pinjaman untuk menutup kekurangannnya. Jika awalnya sudah begini maka muncullah orang yang kelebihan menolong pada yang kekurangan baik lembaga maupun perorangan.
Sehingga proses kredit mulai berjalan dengan unsur-unsurnya, ada yang memiliki uang, ada yang membutuhkan, kepercayaan, kesanggupan membayar, jangka waktu pembayaran, resiko kredit serta adanya kelebihan.
Dengan berjalannya unsur tersebut maka perlu adanya pengaturan terhadap proses kerdit (manajemen kredit ). Mengapa ? karena dalam proses kredit terlibat proses perencanaan ,pengorganisasian,pelaksanaan, dan pengawasan. Hal ini untuk mengatur jalannya kredit sesuai dengan kesepakatan yang akhirnya bermanfaat. Manfaat kredit bisa dirasakan oleh debitur, lembaga pemberi, pemerintah, serta bagi masyarakat pada umumnya.
Hal itu tergantung pada jenis kredit yang diluncurkan bisa berdasarkan tujuan penggunaan, materi yang dialihkan ( uang atau non uang), cara menguangkan ( tunai atau non tunai), jangka waktunya ( panjang,menengah, pendek), bisa juga dilihat dari cara pembayarannya ( sekaligus atau bertahap, dilihat juga sektor ekonominya, begitupun jaminannya.
Faktor-faktor yang perencanaan kredit ialah kondisi ekonomi,kebijakan, kondisi sosial-politik, kemampuan lembaga, kemampuan daya serap serta visi misi pemberi kredit. Tak kalah pentingnya adalah sudut pandang terhadap resiko yang mungkin terjadi yaitu resiko usaha, geografis, keamanan,politik,ketidakpastian, inflasi, dan persaingan.
Keadaan resiko bisa diminimalisir dengan menerapkan azas-azas kerdit yang baik seperti Character,capacity, capital, condition, collateral, tujuan,profitability, repaymen dan risk bearing ability. Dengan demikian perlu dilalui tahapan yang menjadi bagian dari minimalnya resiko kredit dengan mengadakan credit preparation ( informasi yang jelas antara dua pihak),credit analysis atas informasi tersebut, keputusan kredit dari hasil analisa, pelaksanaan serta pengadministrasian dilanjutkan dengan supervisi.
No comments:
Post a Comment